Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Besaran-besaran asumsi ekonomi makro yang menjadi dasar perhitungan APBN Tahun Anggaran 2007 adalah sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi 6,3% (enam koma tiga persen), inflasi 6,5% (enam koma lima persen), rata-rata nilai tukar rupiah Rp9.300,00 (Sembilan ribu tiga ratus rupiah) per US$, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan 8,5% (delapan koma lima persen), rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$63,0 (enam puluh tiga koma nol dollar Amerika Serikat) per barel, dan rata-rata lifting minyak 1,0 (satu koma nol) juta barel per hari. Dalam perkembangannya, asumsi dasar ekonomi makro tersebut mengalami perubahan sesuai dengan kinerja perekonomian Indonesia yang menunjukan adanya pemulihan dan perbaikan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tahun 2007 diperkirakan sama dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2007 yaitu 6,3% (enam koma tiga persen), yang berarti lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi tahun 2006 yang mencapai 5,5% (lima koma lima persen). Pertumbuhan ekonomi yang mulai berakselerasi tersebut tetap ditopang oleh perbaikan permintaan, terutama ekspor barang dan jasa, dan konsumsi. Di samping itu, penguatan pertumbuhan ekonomi juga didukung oleh tetap terpeliharanya stabilitas ekonomi makro yang ditunjukan oleh inflasi yang relatif terkendali, nilai tukar yang relatif stabil, dan suku bunga - 2 – yang rendah. Sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi, kebutuhan valuta asing untuk impor, khususnya impor bahan baku dan barang modal dalam tahun 2007 diperkirakan akan meningkat, sementara kegiatan ekspor masih diperkirakan stabil atau bahkan menguat. Berdasarkan kondisi tersebut, rata-rata nilai tukar rupiah dalam tahun 2007 diperkirakan mencapai Rp9.050,00 (Sembilan ribu lima puluh rupiah) per US$, laju inflasi diperkirakan mencapai 6,0% (enam koma nol persen), dan rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan mencapai sekitar 8,0% (delapan koma nol persen). Sedangkan, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan mencapai US$60 (enam puluh dollar Amerika Serikat) per barel dengan rata-rata lifting minyak 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) juta barel per hari. Berdasarkan perubahan berbagai indikator ekonomi makro dalam tahun 2007 tersebut, serta berbagai perubahan kebijakan yang dilakukan untuk menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam tahun 2007, maka dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 perlu dilakukan penyesuaian atas sasaran-sasaran pendapatan negara dan hibah, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber- sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun
Besaran-besaran asumsi ekonomi makro yang menjadi dasar perhitungan APBN Tahun Anggaran 2007 adalah sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi 6,3% (enam koma tiga persen), inflasi 6,5% (enam koma lima persen), rata-rata nilai tukar rupiah Rp9.300,00 (Sembilan ribu tiga ratus rupiah) per US$, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan 8,5% (delapan koma lima persen), rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$63,0 (enam puluh tiga koma nol dollar Amerika Serikat) per barel, dan rata-rata lifting minyak 1,0 (satu koma nol) juta barel per hari. Dalam perkembangannya, asumsi dasar ekonomi makro tersebut mengalami perubahan sesuai dengan kinerja perekonomian Indonesia yang menunjukan adanya pemulihan dan perbaikan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tahun 2007 diperkirakan sama dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2007 yaitu 6,3% (enam koma tiga persen), yang berarti lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi tahun 2006 yang mencapai 5,5% (lima koma lima persen). Pertumbuhan ekonomi yang mulai berakselerasi tersebut tetap ditopang oleh perbaikan permintaan, terutama ekspor barang dan jasa, dan konsumsi. Di samping itu, penguatan pertumbuhan ekonomi juga didukung oleh tetap terpeliharanya stabilitas ekonomi makro yang ditunjukan oleh inflasi yang relatif terkendali, nilai tukar yang relatif stabil, dan suku bunga - 2 – yang rendah. Sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi, kebutuhan valuta asing untuk impor, khususnya impor bahan baku dan barang modal dalam tahun 2007 diperkirakan akan meningkat, sementara kegiatan ekspor masih diperkirakan stabil atau bahkan menguat. Berdasarkan kondisi tersebut, rata-rata nilai tukar rupiah dalam tahun 2007 diperkirakan mencapai Rp9.050,00 (Sembilan ribu lima puluh rupiah) per US$, laju inflasi diperkirakan mencapai 6,0% (enam koma nol persen), dan rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan mencapai sekitar 8,0% (delapan koma nol persen). Sedangkan, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan mencapai US$60 (enam puluh dollar Amerika Serikat) per barel dengan rata-rata lifting minyak 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) juta barel per hari. Berdasarkan perubahan berbagai indikator ekonomi makro dalam tahun 2007 tersebut, serta berbagai perubahan kebijakan yang dilakukan untuk menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam tahun 2007, maka dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 perlu dilakukan penyesuaian atas sasaran-sasaran pendapatan negara dan hibah, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber- sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2007Asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam APBN tahun 2008 adalah sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi 6,8% (enam koma delapan persen), inflasi 6,0% (enam koma nol persen), rata-rata nilai tukar rupiah Rp9.100 (sembilan ribu seratus rupiah) per US$, rata-rata suku bunga SBI- 3 bulan 7,5% (tujuh koma lima persen), rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$60,0 (enam puluh koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, dan rata-rata lifting minyak 1,034 (satu koma nol tiga empat) juta barel per hari. Dalam perkembangannya, indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai asumsi dasar ekonomi makro tersebut dapat mengalami perubahan sesuai dengan kinerja perekonomian Indonesia dan berbagai perkembangan kondisi perekonomian dunia terkini. Di tengah kondisi pertumbuhan perekonomian dunia yang mengalami penurunan, perkembangan perekonomian nasional dalam tahun 2008 diperkirakan melambat. Pertumbuhan ekonomi tahun 2008 diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2008, yaitu sebesar 6,4% (enam koma empat persen). Tingkat inflasi dalam tahun 2008 diperkirakan akan mencapai 6,5% (enam koma lima persen), lebih tinggi dibandingkan laju inflasi yang ditetapkan dalam APBN tahun 2008 sebesar 6,0% (enam koma nol persen). Tingkat inflasi ini terutama dipengaruhi oleh kenaikan harga beberapa komoditi pokok seperti kedelai, jagung, gandum, dan minyak goreng, yang dipicu oleh kenaikan harga komoditas pangan dunia. Sementara itu, untuk menghambat kenaikan laju inflasi serta menjaga faktor risiko usaha guna meningkatkan investasi, tingkat suku bunga SBI-3 bulan dalam tahun 2008 diperkirakan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), atau sama dengan APBN tahun
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2008Realokasi cadangan risiko fiskal adalah realokasi dana cadangan risiko perubahan parameter harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) setahun dan lifting minyak sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah).
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2008UUD 1945, bahwa bumi dan air dan segala isinya harus diupayakan sedemikian rupa untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita tersebut adalah dengan meningkatkan kegiatan di sektor perdagangan. Perdagangan internasional yang dalam hal ini kegiatan ekspor ditujukan untuk mendapatkan devisa yang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang pembangunan suatu negara. Peningkatan di bidang perdagangan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat merupakan tolok ukur utama untuk kemajuan suatu negara. Dewasa ini perdagangan tidak hanya dilakukan dengan cara perdagangan biasa, seperti ekspor, impor, dan perdagangan dalam negeri, tetapi jauh lebih luas daripada itu, yaitu dengan Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam era globalisasi dan liberalisasi yang saat ini berlangsung sangat cepat telah mengakibatkan terjadinya persaingan yang makin tajam di dunia diiringi dengan terjadinya risiko yang sering sangat merugikan pihak pelaku usaha. Risiko yang terjadi yang sering dialami oleh para pelaku usaha adalah risiko pada mata rantai pemasaran, seperti harga, produksi, distribusi, dan pengolahan. Dari semua risiko tersebut, yang paling sulit diperkirakan adalah risiko akibat terjadinya fluktuasi harga, khususnya harga di bidang komoditi. Indonesia...www.djpp.kemenkumham.go.id Indonesia sangat beruntung sebagai salah satu negara penghasil komoditi dunia yang memiliki manfaat ekonomi yang tinggi karena sebagian besar hasilnya dijual ke pasar internasional (ekspor). Sebagai ilustrasi, komoditi utama dunia yang dihasilkan oleh Indonesia seperti kopi, karet, minyak kelapa sawit, olein, timah, batubara, emas, rumput laut, hasil hutan, dan alumunium. Sebagai negara penghasil komoditi, risiko yang mungkin terjadi sebagaimana dijelaskan di atas perlu diatasi dengan instrumen yang disebut sebagai Perdagangan Berjangka. Fungsi ekonomi Perdagangan Berjangka adalah sebagai sarana lindung nilai (hedging) serta sarana penciptaan harga (price discovery) sebagai harga rujukan (reference of price) yang transparan yang menjadi acuan harga dunia. Dengan Perdagangan Berjangka tersebut, risiko yang merugikan para pelaku usaha khususnya petani kecil dapat terlindungi. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi antara lain mengatur pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, praktik Perdagangan Berjangka di luar bursa, sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti (Ilegal), demutualisasi Bursa Berjangka, Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka, dan transaksi Perdagangan Berjangka melalui elektronik. Dengan dibentuknya Undang-Undang ini, dapat mengakomodasi kebutuhan terhadap praktik di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi secara global. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2011ayat (3) PMK ini. Rincian penghasilan bruto, biaya, dan pemanfaatan fasilitas investment allowance adalah sebagai berikut: Penghasilan bruto : Rp 500.000.000,00 Biaya non-praktik kerja : Rp (470.000.000,00) Biaya praktik kerja : Rp (20.000.000,00) Penghasilan (rugi) neto sebelum fasilitas : Rp 10.000.000,00 Investment Allowance : Rp (15.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto Praktik Kerja : Rp (0,00) Penghasilan Kena Pajak : Rp (5.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang seharusnya dapat dimanfaatkan PT DEF sebesar Rp 20.000.000,00 (100% x Biaya Praktik Kerja). Namun demikian, PT Z sudah melaporkan rugi fiskal sebesar Rp 5.000.000,00 yang disebabkan pemanfaatan fasilitas investment allowance. Karena PT DEF telah mencatatkan rugi fiskal sebelum adanya tambahan pengurangan penghasilan bruto berdasarkan PMK ini, maka PT DEF tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto berdasarkan PMK ini. C. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN RENCANA KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU Nomor :...……. Perihal : Pemberitahuan Rencana Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berbasis Kompetensi Tertentu Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP... (yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak) Sehubungan dengan tidak tersedianya sistem OSS dan sesuai dengan ketentuan
Ditemukan dalam 128/PMK.010/2019Pembayaran 1.1 Pembayaran untuk kiriman surat pos, kecuali kantung M, adalah sebesar 0,147 SDR per kiriman dan 1,491 per kilogram. 1.1.1 Untuk lalu lintas kiriman di bawah 100 ton per tahun, kedua komponen dikonversikan ke dalam tarif total sebesar 3.727 SDR per kilogram berdasarkan rata-rata kiriman sedunia 15,21 pucuk kiriman per kilogram. 1.1.2 Untuk lalu lintas kiriman di bawah 100 ton per tahun, diberlakukan tarif total sebesar 3,727 SDR per kilogram apabila administrasi tujuan atau administrasi asal tidak meminta revisi tarif berdasarkan jumlah riil kiriman per kilogram. Selain itu, tarif tersebut diberlakukan apabila jumlah riil kilogram per kilogram menjadi di antara 13 dan 17. 1.1.3 Apabila salah satu administrasi dimaksud meminta pemberlakuan jumlah riil kiriman per kilogram, maka pembayaran yang berlaku untuk jumlah kiriman dimaksud dihitung menurut mekanisme revisi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Surat-Pos. 1.1.4 Revisi penurunan dari tarif total pada angka 1.1.2 tidak boleh diminta oleh suatu negara dalam sistem target kepada negara dalam sistem peralihan kecuali negara yang disebut belakangan meminta revisi untuk mengajukan revisi. 1.2 Untuk kantung M, tarif yang diberlakukan adalah sebesar 0,793 SDR per kilogram. 1.2.1 Kantung M yang beratnya kurang dari 5 kilogram dianggap mempunyai 5 kilogram untuk pembayaran terminal dues. 1.3 Untuk per pucuk kiriman tersebut terdapat pembayaran tambahan sebesar 0,5 SDR per pucuk kiriman dan untuk kiriman berasuransi terdapat pembayaran tambahan sebesar 1 SDR per pucuk kiriman.
Ditemukan dalam PERPRES 39 TAHUN 2008Ayat (1) Butir a Penjualan saham bagian Pemerintah atau privatisasi adalah pengalihan atau penyerahan sebagian kontrol atas sebuah Badan Usaha Milik Negara kepada swasta melalui cara penawaran umum, penjualan saham secara langsung kepada mitra strategis, penjualan saham perusahaan kepada karyawan, dan atau cara-cara lain yang dipandang tepat. Butir b Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara dalam bentuk: 1) Deviden dari Perusahaan Persero atau Perseroan Terbatas besarnya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); 2) Dana Pembangunan Semesta (DPS) dari Perusahaan Umum (Perum) besarnya ditetapkan dalam Pengesahan Laporan Keuangan oleh Menteri Keuangan; 3) Bagian Laba Pemerintah dari Pertamina besarnya ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisaris yang mewakili Pemerintah, selama Pertamina belum disesuaikan dan beroperasi sebagai Perusahaan Perseroan; 4) Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah dari Bank Indonesia besarnya ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur. Butir c Cukup jelas Butir d Cukup jelas Butir e Besaran Penerimaan bagian Pemerintah dari Annual Fee PT. Inalum Indonesia dengan investor untuk Proyek Asahan dan Alumunium terdiri dari Iuran Tetap sebesar USD 2,600,000.00 (dua juta enam ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan Iuran Tambahan apabila terdapat kenaikan harga maupun produksi alumunium. Butir f Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2003Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean, dikenakan Pajak Per- tambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Pengenaan tarif 0% (nol persen) bukan berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan. Ayat (3) Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Angka 12
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1994Huruf a Jika suatu saat APBN mengalami defisit, maka salah satu sumber pembiayaannya adalah penerbitan Surat Utang Negara. Pilihan atas Surat Utang Negara sebagai sumber dari berbagai sumber pembiayaan lainnya harus didasarkan atas perhitungan yang cermat yang dapat meminimalkan biaya utang pada anggaran negara. Huruf b Agar kegiatan-kegiatan dan/atau proyek yang telah ditetapkan di dalam APBN tidak mengalami hambatan, penerbitan Surat Utang Negara berjangka pendek (Surat Perbendaharaan Negara) digunakan untuk menutup kekurangan kas tersebut. Apabila penerimaan yang direncanakan tersebut terealisasi, dananya digunakan untuk menebus kembali Surat Perbenda-haraan Negara tersebut. Huruf c Manajemen portofolio utang negara bertujuan untuk meminimalkan biaya bunga utang pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi. Untuk itu, portofolio utang negara terutama portofolio Surat Utang Negara harus dilakukan secara efisien berdasarkan praktek-praktek yang berlaku umum di berbagai negara. Manajemen portofolio dimaksud meliputi penerbitan, pembelian kembali sebelum jatuh tempo (buyback), dan pertukaran (bond swap) sebagian Surat Utang Negara yang beredar. - 5 -
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2002Pemblokiran a. Pengertian Pemblokiran Pemblokiran adalah pencantuman tanda bintang (*) pada seluruh atau sebagian alokasi anggaran dalam RKA-K/L Penetapan (Apropriasi Anggaran) sebagai akibat pada saat penelaahan belum memenuhi satu atau lebih persyaratan alokasi anggaran. b. Alasan Pemblokiran 1) Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) maupun Pinjaman Dalam Negeri (PDN) yang belum diterbitkan Naskah Perjanjian Pinjaman Hibah Luar Negeri (NPPHLN) atau Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri (NPPDN)-nya. Kegiatan-kegiatan yang dananya dari PHLN maupun PDN dan sudah disetujui sumber dan besaran alokasinya dalam APBN namun naskah perjanjiannya masih dalam proses penyelesaian, baik dana yang bersumber dari PHLN maupun dana pendampingnya atau PDN dapat ditampung dalam RKA-KL namun diblokir/diberi tanda bintang (*) sampai NPPHLN/NPPDN ditandatangani dan telah dilengkapi nomor register. Untuk kegiatan yang akan dibiayai dari Kredit Komersial/Kredit Ekspor, porsi uang muka dan porsi PHLN akan diblokir. Uang muka dan porsi PHLN tersebut dapat dicairkan apabila kontrak pengadaan barang dan kontrak pengadaan PHLN telah ditandatangani dan telah memperoleh nomor register. Penghapusan tanda bintang dilakukan secara paralel, baik untuk porsi uang muka maupun porsi PHLN. (ini akan menjadi bagian dari proses alokasi anggaran) 2) Kegiatan yang belum dilengkapi data pendukung, antara lain: a) TOR (sepanjang ada perubahan substansi dari Proposal Anggaran Inisiaif Baru) dan RAB; b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); c) Hasil kesepakatan dengan DPR; d) Gender Budget Statement (GBS) apabila berkenaan dengan ARG; e) Rencana Bisnis dan Anggaran BLU (RBA BLU) apabila berkenaan dengan Satuan Kerja BLU; f) Database pegawai hasil validasi. 3) Dalam hal satker belum dapat memenuhi data pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas, maka anggaran untuk keperluan sehari-hari perkantoran, penggantian inventaris lama dan atau pembelian inventaris untuk pegawai baru, dan pemeliharaan inventaris kantor per pegawai diblokir sebesar 70% (tujuh puluh persen) (dari hasil penghitungan jumlah pegawai satker dikalikan standar biaya umum). 152 4) Anggaran untuk satker baru. Kegiatan yang menampung alokasi anggaran untuk keperluan biaya operasional satker baru yang belum mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB), untuk sementara diblokir (dibintang) dan pencairannya dapat dilakukan setelah data pendukung dilengkapi atau setelah ada surat persetujuan dari Menteri PAN dan RB. 5) Belum ada persetujuan dari DPR terhadap rincian penggunaan dana yang dituangkan dalam RKA-K/L. 6) Alokasi anggaran dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang belum didistribusikan ke SKPD. 7) Sisa dana yang belum ditetapkan penggunaannya yang berasal dari hasil penelaahan berdasarkan pagu APBN. 8) Alokasi anggaran yang belum ada dasar hukumnya pada saat penyusunan RKA-K/L. 9) Terdapat ketidaksesuaian antara indikator kinerja kegiatan dengan Output yang dihasilkan, atau kurangnya relevansi antara Output dengan Suboutput/ komponen/subkomponen. Apabila alasan pemblokiran dikarenakan hal seperti ini maka, petugas penelaah dari Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran memindahkan alokasi anggaran pada Output/Suboutput/Komponen/ Subkomponen yang tidak sesuai tersebut ke ‘Output Cadangan’. c. Penghapusan blokir/tanda bintang (*) Penghapusan blokir/tanda bintang (*) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara revisi anggaran yang berlaku.
Ditemukan dalam 93/PMK.02/2011