Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
BI Rate adalah suku bunga yang diumumkan oleh Bank Indonesia secara periodik.
BI Rate adalah suku bunga yang diumumkan oleh Bank Indonesia secara periodik.
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009 dan 91/PMK.011/2011Kurs Tengah Bank Indonesia adalah kurs rata-rata yang ditetapkan Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga;
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999Bunga adalah biaya yang harus dibayar oleh penerbit obligasi secara berkala yang dihitung berdasarkan bunga/tingkat bunga yang berlaku atas Obligasi Daerah.
Ditemukan dalam 111/PMK.07/2012Counter Giro Maksimal adalah tingkat bunga atau nisbah giro tertinggi yang diberikan Bank Umum kepada nasabahnya dan dicantumkan pada papan tingkat suku bunga pada Bank Umum tanpa menggunakan tiering.
Ditemukan dalam 183/PMK.05/2019Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Sistem Nilai Tukar adalah sistem yang digunakan untuk pembetunkan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1999Inflasi Indeks Harga Konsumen (headline inflation) yang selanjutnya disebut Inflasi IHK adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik.
Ditemukan dalam 124/PMK.010/2017Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap bunga atas kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM.
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009 dan 91/PMK.011/2011Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 146/PMK.04/2014