Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional penyelenggaraan pembayaran Dana Belanja Pensiun.
Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional penyelenggaraan pembayaran Dana Belanja Pensiun.
Ditemukan dalam 211/PMK.02/2015Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan pengumpulan iuran pensiun.
Ditemukan dalam 39/PMK.02/2021Biaya Satuan adalah biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam penentuan besaran BOP PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Ditemukan dalam 39/PMK.02/2021Biaya Cetak Dapem adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membayar penggantian biaya pembuatan aplikasi, pencetakan, pengiriman Dapem dan biaya lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran pensiun ketigabelas oleh PT ASABRI (Persero).
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2010Daftar Pembayaran yang selanjutnya disebut Dapem adalah daftar pembayaran yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.
Ditemukan dalam 59/PMK.05/2012Pendanaan Bersama adalah bagian dari kebutuhan pembayaran Manfaat Pensiun yang ditanggung bersama oleh Pemerintah, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan Hasil Investasi.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2016Hasil Investasi adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero).
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010Hasil Investasi adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2016Pendanaan Bersama adalah bagian dari kebutuhan pembayaran Manfaat Pensiun yang ditanggung bersama-sama oleh PT Kereta Api (Persero) dan Pemerintah yang besarannya sama dengan besaran Manfaat Pensiun dikurangi Iuran Pegawai PT Kereta Api (Persero), Past Service Liability dan/atau Hasil Investasi.
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero) adalah akumulasi dana yang pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007, dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010