Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Biaya Pemungutan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp16.020.653,00 (enam belas juta dua puluh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah); dan
Biaya Pemungutan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp16.020.653,00 (enam belas juta dua puluh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah); dan
Ditemukan dalam 199/PMK.07/2013Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp180.232.363,00 (seratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah); dan
Ditemukan dalam 199/PMK.07/2013Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp868.273.730.216,00 (delapan ratus enam puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus enam belas rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 182/PMK.07/2013Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp69.073.385.699,00 (enam puluh sembilan miliar tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah), terdiri atas: 4 a. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 182/PMK.07/2013Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp10.928.026.055.002,00 (sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh delapan miliar dua puluh enam juta lima puluh lima ribu dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Dana Bagi Hasil PPh
Ditemukan dalam 209/PMK.07/2010Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp164.264.673.063,00 (seratus enam puluh empat miliar dua ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 157/PMK.07/2012WPOPDN adalah sebesar Rp3.418.856.852,00 (tiga miliar empat ratus delapan belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah); dan b. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 182/PMK.07/2013WPOPDN adalah sebesar Rp8.088.350.450,00 (delapan miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah); dan b. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 182/PMK.07/2013Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp2.679.064.650.000,00 (dua triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar enam puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 157/PMK.07/2012WPOPDN adalah sebesar Rp114.178.678.131,00 (seratus empat belas miliar seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah); dan b. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 157/PMK.07/2012