Biaya Penagihan adalah biaya pengadministrasian yang dilakukan Perusahaan Inti, Dinas, dan Bank Penatausaha atas pengembalian Piutang Negara Pada Petani.
Biaya Penagihan adalah biaya pengadministrasian yang dilakukan Perusahaan Inti, Dinas, dan Bank Penatausaha atas pengembalian Piutang Negara Pada Petani.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2012Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka biaya perizinan, biaya persetujuan dan denda administratif 4 oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank Persepsi, Pos Persepsi atau Bendahara Penerimaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Akuntan Publik/KAP.
Ditemukan dalam 90/PMK.01/2013Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan Penagihan.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000Jasa Bank Penata Usaha, selanjutnya disebut Jasa Bank, adalah sejumlah imbalan yang diterima Bank Penata Usaha atas aktivitas penatausahaan penerusan pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2009Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan Pajak.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN.
Ditemukan dalam 13/PMK.06/2023Jasa Bank Penatausaha, yang selanjutnya disebut Jasa Bank, adalah sejumlah imbalan yang diterima BPU atas jasanya dalam penatausahaan penerusan pinjaman.
Ditemukan dalam 199/PMK.05/2011Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN.
Ditemukan dalam 9/PMK.06/2023Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang diterima dari wajib bayar ke kas negara oleh Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Bea dan Cukai, atau Kantor Pos.
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013