Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 8 TAHUN 2019Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2013Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Ditemukan dalam PERPRES 49 TAHUN 2014 dan PERPRES 64 TAHUN 2015Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2014Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2018Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Ditemukan dalam PERPRES 51 TAHUN 2011, PERPRES 67 TAHUN 2012, dan 2 dokumen lainnyaBiaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 8 TAHUN 2019Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2014Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2018Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Jemaah Umrah untuk menunaikan perjalanan Ibadah Umrah.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2021