Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Ditemukan dalam 113/PMK.05/2012, 164/PMK.05/2015, dan 1 dokumen lainnyaBiaya Aset adalah seluruh pengeluaran tetap yang berkaitan langsung dengan Aset yang dikelola.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2009 dan 203/PMK.05/2013Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2003Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari Kas Negara.
Ditemukan dalam 163/PMK.05/2013, 186/PMK.05/2017, dan 1 dokumen lainnyaSurplus tahun berjalan yang selanjutnya disebut Surplus adalah kelebihan pendapatan atas pengeluaran dalam satu tahun buku yang dicatat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2013Perkiraan Nilai Pekerjaan adalah perkiraan biaya yang tercantum dalam RUP.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2019Harga Perkiraan Sendiri adalah perkiraan harga jasa yang ditetapkan oleh PPK.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Bukti Penerimaan adalah bukti yang diterbitkan atas permohonan atau pelaporan yang telah diterima secara lengkap.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2021Pembiayaan Bersih adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013 dan 206/PMK.05/2010