Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bibliografi adalah daftar bahan pustaka, baik yang dicetak maupun direkam yang disusun menurut sistem tertentu.
Bibliografi adalah daftar bahan pustaka, baik yang dicetak maupun direkam yang disusun menurut sistem tertentu.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1999Catatan adalah jurnal yang merupakan kumpulan data dan/atau informasi yang bersumber dari Dokumen, yang dibuat secara teratur dan sistematis, baik yang tertulis di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apa pun yang dapat dibaca.
Ditemukan dalam 197/PMK.04/2016Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 2007Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 2007Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Ditemukan dalam 134/PMK.03/2021, 151/PMK.03/2021, dan 2 dokumen lainnyaBuku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Ditemukan dalam 5/PMK.010/2020, PP 55 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaBuku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Mikrofilm adalah film yang memuat rekaman bahan tertulis, dan atau tergambar dalam ukuran yang sangat kecil.
Ditemukan dalam PP 88 TAHUN 1999Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Barang Cetakan adalah segala jenis publikasi yang dicetak pada kertas atau bahan lain termasuk buku, brosur, katalog, surat kabar, dan majalah.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013