Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2020, PP 18 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnyaBidang-bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2007Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 3
Ditemukan dalam 144/PMK.011/2012Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2020 dan PP 78 TAHUN 2019Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2017Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2020Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016, 237/PMK.010/2020, dan 3 dokumen lainnyaKegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar kegiatan utama di KEK.
Ditemukan dalam PP 96 TAHUN 2015Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi;
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2001