Biller adalah unit eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing.
Biller adalah unit eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Biller adalah Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017 dan 32/PMK.05/2014Pengelola Platform adalah unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas untuk mengelola Platform.
Ditemukan dalam 182/PMK.05/2022 dan 23/PMK.03/2020Unit Pengguna adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan AKP bersama Unit Pengelola.
Ditemukan dalam 45/PMK.011/2018Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah Instansi Eselon II pada DJPBN Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk menyusun LK BUN dan LKPP.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2013Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah Instansi Eselon II pada DJPBN, Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk menyusun LK BUN dan LKPP.
Ditemukan dalam 235/PMK.05/2011Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I pada Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disebut Dit. APK adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2016 dan 260/PMK.05/2014