Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Bintang Swa Buwana Paksa adalah Bintang T.N.I . Angkatan Udara, dibagi dalam tiga kelas, yaitu: a. Bintang Swa Buwana Paksa Utama. b. Bintang Swa Buwana Paksa Pratama. c. Bintang Swa Buwana Paksa Nararya. Pasal XI
Bintang Swa Buwana Paksa adalah Bintang T.N.I . Angkatan Udara, dibagi dalam tiga kelas, yaitu: a. Bintang Swa Buwana Paksa Utama. b. Bintang Swa Buwana Paksa Pratama. c. Bintang Swa Buwana Paksa Nararya. Pasal XI
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1972Bintang Kartika Eka Pakci adalah Bintang T.N.I. Angkatan Darat dibagi dalam tiga kelas yaitu: a. Bintang Kartika Eka Pakci Utama. b. Bintang Kartika Eka Pakci Pratama. c. Bintang Kartika Eka Pakci Nararya. Pasal IX Ayat (1)
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1972Bintang Yuda Darma adalah Bintang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dibagi dalam tiga kelas yaitu: a. Bintang Yuda Darma Utama. b. Bintang Yuda Darma Pratama. c. Bintang Yuda Darma Nararya.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1972Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Samudra adalah prajurit TNI Angkatan Laut yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Laut secara paripurna dengan ketentuan: a. telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun; b. bertugas...www.djpp.depkumham.go.id b. bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau c. gugur/tewas.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Dirgantara adalah prajurit TNI Angkatan Udara yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Udara secara paripurna dengan ketentuan: a. telah memiliki Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun; b. bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau c. gugur/tewas.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Penerima Tunjangan adalah : a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); dan e. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/ POLRI; f. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; g. Penerima ... - 10 - g. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; h. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan i. Penerima Tunjangan Cacad.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2004Penerima tunjangan adalah : a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); e. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI; f. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; g. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; h. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan i. Penerima Tunjangan Cacad.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2005Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Bantala adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Darat secara paripurna dengan ketentuan: a. telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun; b. bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau c. gugur/tewas.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Penerima tunjangan adalah : a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; e. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI; g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (duapuluh) tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur;dan j. Penerima Tunjangan Cacad.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2006Bintang Budaya Parama Dharma adalah Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana dimaksud data Undang-undang Nomor 10 Tahun 1980 yang selanjutnya data Peraturan Pemerintah ini disebut Bintang Budaya.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1986