BMN Eks BRR NAD-Nias adalah BMN Program dan BMN Operasional yang berasal dan tercatat pada Neraca Penutup BRR NAD-Nias sebagai Aset Tetap dan Aset Lainnya yang pengadaannya oleh BRR NAD-Nias atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lainnya yang sah.
BMN Eks BRR NAD-Nias adalah BMN Program dan BMN Operasional yang berasal dan tercatat pada Neraca Penutup BRR NAD-Nias sebagai Aset Tetap dan Aset Lainnya yang pengadaannya oleh BRR NAD-Nias atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lainnya yang sah.
Ditemukan dalam 63/PMK.06/2014BMN Eks BRR NAD-Nias adalah BMN Program dan BMN Operasional yang berasal dan tercatat pada Neraca Penutup BRR NAD-Nias sebagai Aset Tetap dan Aset Lainnya yang pengadaannya oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah.
Ditemukan dalam 134/PMK.06/2009 dan 211/PMK.06/2012Kekayaan Negara Dipisahkan yang selanjutnya disingkat KND adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN dan/atau sumber lainnya yang diinvestasikan secara jangka panjang dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat dan dikelola secara terpisah dari mekanisme APBN.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Kekayaan Negara Dipisahkan selanjutnya disingkat KND adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lainnya yang diinvestasikan secara jangka panjang dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat dan dikelola secara terpisah dari mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 246/PMK.06/2016Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias adalah tindakan pengalihan kepemilikan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan cara hibah atau penggantian biaya pengadaan.
Ditemukan dalam 211/PMK.06/2012Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi BMN dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau perolehan lainnya yang sah.
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias adalah tindakan pengalihan kepemilikan BMN Eks BRR NAD–Nias dengan cara hibah atau penggantian biaya pengadaan.
Ditemukan dalam 134/PMK.06/2009Hibah adalah pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana atau Pihak Lain tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 211/PMK.06/2012 dan 63/PMK.06/2014Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias adalah tindakan menghapus BMN dari Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 5
Ditemukan dalam 211/PMK.06/2012Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hasil pemotongan DAU dan/atau DBH, dan/atau sumber-sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan dalam rangka membayar Tunggakan yang Gagal Bayar kepada PT SMI yang dikelola dalam suatu Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016