BRR adalah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
BRR adalah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2009Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut BRR NAD-Nias adalah badan setingkat kementerian dengan tugas untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekontruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Ditemukan dalam 237/PMK.04/2010Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias adalah semua aktivitas sebagai pelaksanaan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang tertuang dalam Rencana Induk (blue prints) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Ditemukan dalam 94/PMK.05/2009Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut BRR NAD-Nias, adalah Badan setingkat Kementerian yang ditugasi untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005.
Ditemukan dalam 134/PMK.06/2009 dan 211/PMK.06/2012Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut BRR NAD-Nias, adalah Badan setingkat Kementerian yang ditugasi untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2005.
Ditemukan dalam 63/PMK.06/2014Satuan Kerja Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatra Utara, yang selanjutnya disebut Satker Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias, adalah satuan kerja yang dibentuk untuk melanjutkan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah dilaksanakan oleh BRR di wilayah NAD dan Nias.
Ditemukan dalam 94/PMK.05/2009Proyek Pemerintah adalah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pascabencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang pelaksanaannya belum selesai sampai dengan tanggal 31 Maret 2009.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2009Tim Likuidasi Badan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut Tim Likuidasi, adalah Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.05/2009.
Ditemukan dalam 134/PMK.06/2009Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana adalah Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang terkena dampak bencana gempa bumi dan tsunami di Wilayah Aceh dan Kepulauan Nias.
Ditemukan dalam 134/PMK.06/2009Wilayah Bencana adalah wilayah yang berada di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang terkena dampak bencana gempa bumi dan tsunami di Wilayah Aceh dan Kepulauan Nias.
Ditemukan dalam 63/PMK.06/2014