Budi Daya Hewan Peliharaan adalah usaha yang dilakukan di suatu tempat tertentu pada suatu kawasan budi daya secara berkesinambungan untuk Hewan Peliharaan dan produk hewan.
Budi Daya Hewan Peliharaan adalah usaha yang dilakukan di suatu tempat tertentu pada suatu kawasan budi daya secara berkesinambungan untuk Hewan Peliharaan dan produk hewan.
Ditemukan dalam PERPRES 48 TAHUN 2013Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Usaha Peternakan adalah kegiatan usaha budidaya Ternak untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, dan kepentingan masyarakat lainnya di suatu tempat tertentu secara terus menerus.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2013Usaha di bidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Penggunaan adalah pemanfaatan alat dan mesin dalam setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan peternakan dan kesehatan hewan.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2012Perusahaan Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terusmenerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersiil yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur dan susu serta usaha menggemukkan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya, yang untuk tiap jenis ternak melebihi dari jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat;
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 1977Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Instalasi Karantina Hewan Pengamanan Maksimal Untuk Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina Hewan adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak dan dipergunakan sebagai pelaksanaan Tindakan Karantina bagi pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 2019Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 48 TAHUN 2013