Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat.
Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat.
Ditemukan dalam 160/PMK.04/2010Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2016Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka dan/atau kalimat.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2011Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.
Ditemukan dalam 144/PMK.04/2022Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017, PP 28 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaData adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan.
Ditemukan dalam 177/PMK.03/2022Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016 dan 199/PMK.010/2019Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017, PP 28 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaDokumen adalah media yang berisi data dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Orang dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik yang tertulis diatas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat dan dibaca.
Ditemukan dalam 197/PMK.04/2016Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Ditemukan dalam 134/PMK.03/2021, 151/PMK.03/2021, dan 2 dokumen lainnya