Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong.
Ditemukan dalam 16/PMK.010/2017Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Bukti Pemungutan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipungut.
Ditemukan dalam 16/PMK.010/2017Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, yang dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong.
Ditemukan dalam 69/PMK.03/2022Bukti Pemotongan Pajak, yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan, adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong Pajak sebagai bukti atas pemotongan Pajak yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak yang telah dipotong.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019Bukti Pemungutan Pajak, yang selanjutnya disebut Bukti Pemungutan, adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemungut Pajak sebagai bukti atas pemungutan Pajak yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak yang telah dipungut.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut.
Ditemukan dalam 68/PMK.03/2022Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2021Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Ditemukan dalam 115/PMK.03/2021Faktur Pajak adalah adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Ditemukan dalam 20/PMK.010/2021 dan /PMK.010/2021Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Ditemukan dalam 21/PMK.010/2021, 133/PMK.05/2020, dan 19 dokumen lainnya