Bukti Setoran PNBP adalah suatu bukti penyetoran atas PNBP kepada kas Negara berupa Surat Setoran Bukan Pajak.
Bukti Setoran PNBP adalah suatu bukti penyetoran atas PNBP kepada kas Negara berupa Surat Setoran Bukan Pajak.
Ditemukan dalam 260/PMK.06/2015Bukti Setoran PNBP adalah suatu bukti penyetoran atas PNBP kepada kas negara.
Ditemukan dalam 157/PMK.06/2018Surat Setoran Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SSBP adalah dokumen yang digunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Rokok ke rekening kas negara.
Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2016Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui kantor penerima pembayaran.
Ditemukan dalam 101/PMK.05/2010 dan 164/PMK.05/2010Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh PKP PNBP atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar dan berfungsi sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran Penerimaan Negara.
Ditemukan dalam /PMK.05/2021Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2021, 28/PMK.011/2011, dan 3 dokumen lainnyaSurat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2013Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 4
Ditemukan dalam 62/PMK.03/2012Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 3
Ditemukan dalam 163/PMK.03/2012 dan 41/PMK.09/2010