Bukti Setoran PNBP adalah suatu bukti penyetoran atas PNBP kepada kas negara.
Bukti Setoran PNBP adalah suatu bukti penyetoran atas PNBP kepada kas negara.
Ditemukan dalam 157/PMK.06/2018Bukti Setoran PNBP adalah suatu bukti penyetoran atas PNBP kepada kas Negara berupa Surat Setoran Bukan Pajak.
Ditemukan dalam 260/PMK.06/2015Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2016Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh PKP PNBP atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar dan berfungsi sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran Penerimaan Negara.
Ditemukan dalam /PMK.05/2021Surat Setoran Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SSBP adalah dokumen yang digunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Rokok ke rekening kas negara.
Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara yang diterima dari wajib bayar ke kas negara melalui bank/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya.
Ditemukan dalam 12/PMK.04/2023Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2020Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara atau sistem penerimaan negara yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 214/PMK.02/2021Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui kantor penerima pembayaran.
Ditemukan dalam 101/PMK.05/2010 dan 164/PMK.05/2010Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara atau oleh sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN.
Ditemukan dalam 134/PMK.03/2021