Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam 208/PMK.07/2018 dan UU 28 TAHUN 2009Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Ditemukan dalam 139/PMK.03/2014 dan 150/PMK.03/2010Tubuh Bumi adalah bagian bumi yang berada di bawah permukaan bumi.
Ditemukan dalam 267/PMK.011/2014 dan 267/PMK.11/2014Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021, PP 5 TAHUN 2010, dan 5 dokumen lainnyaKelautan adalah hal yang berhubungan dengan laut dan/atau kegiatan di wilayah laut yang meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya, kolom air dan permukaan laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ditemukan dalam 66/PMK.06/2016Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 32 TAHUN 2014Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 32 TAHUN 2014