Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Ditemukan dalam 139/PMK.03/2014 dan 150/PMK.03/2010Tubuh Bumi adalah bagian bumi yang berada di bawah permukaan bumi.
Ditemukan dalam 267/PMK.011/2014 dan 267/PMK.11/2014Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2013Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara yang bersifat gas.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2013Atmosfer adalah lapisan udara yang terdiri atas campuran berbagai gas dan partikel yang menyelimuti bumi.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021Permukaan Bumi adalah seluruh permukaan darat, permukaan laut, dan atmosfer yang dapat dijangkau oleh teknologi Penginderaan Jauh.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2022