BUMN dan Lembaga non BUMN adalah badan usaha yang dibentuk dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
BUMN dan Lembaga non BUMN adalah badan usaha yang dibentuk dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Lembaga non BUMN adalah lembaga selain BUMN dan unit struktural Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Lembaga adalah badan selain BUMN yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjalankan kegiatan usaha.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020 dan 189/PMK.06/2021Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah pusat dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Pemerintah serta telah diberikan modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 23a. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2020Badan usaha milik negara yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2010Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Badan atau Lembaga adalah setiap badan hukum yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 90/PMK.05/2012Kementerian Keuangan adalah Kementerian Negara yang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2004 dan PP 21 TAHUN 2004Badan Investasi Pemerintah adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pelaksanaan pengelolaan investasi pemerintah pusat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2007