Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2011Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2009 dan PP 55 TAHUN 2019Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.
Ditemukan dalam PP 91 TAHUN 2021Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Ditemukan dalam 126/PMK.08/2011, 128/PMK.08/2012, dan 5 dokumen lainnyaObligasi Negara adalah surat utang yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Ditemukan dalam 209/PMK.08/2009Bunga adalah biaya yang harus dibayar oleh penerbit obligasi secara berkala yang dihitung berdasarkan bunga/tingkat bunga yang berlaku atas Obligasi Daerah.
Ditemukan dalam 111/PMK.07/2012Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018, 165/PMK.08/2022, dan 9 dokumen lainnyaAgen Pembayaran adalah pihak yang melaksanakan pembayaran bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama emiten sebagaimana diatur dalam perjanjian agen pembayaran.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Agen Pembayaran adalah pihak yang melaksanakan pembayaran bunga Obligasi dan/atau pelunasan pokok Obligasi termasuk denda kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama emiten sebagaimana diatur dalam perjanjian agen pembayaran.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019 dan 148/PMK.08/2017Bunga/Biaya Administrasi yang selanjutnya disebut Bunga adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 211/PMK.05/2021