Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnya, yang disiapkan untuk diangkut.
Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnya, yang disiapkan untuk diangkut.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnya yang disiapkan untuk diangkut.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2015Pembungkus Luar adalah pembungkus yang digunakan oleh satu Pengirim untuk memuat 1 (satu) atau beberapa Bungkusan dan membentuk 1 (satu) unit sehingga memudahkan dalam penanganan dan penyimpanan selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2015Zat Radioaktif Bentuk Khusus adalah zat radioaktif padat yang tidak dapat menyebar atau kapsul terbungkus yang berisi zat radioaktif.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2015Desain adalah uraian teknis yang digunakan untuk mengidentifikasi Zat Radioaktif Bentuk Khusus, Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah, Bungkusan, atau pembungkus dalam pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2015Sumber Radiasi Pengion adalah zat radioaktif terbungkus dan terbuka beserta fasilitasnya, dan pembangkit radiasi pengion.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2008Bungkusan yang dikecualikan adalah bungkusan dengan pembungkus zat radioaktif yang mempunyai aktivitas sangat rendah sehingga paparan radiasi yang ditimbulkan dalam batas aman, contohnya smoke detector, jam tangan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002Penerima adalah orang atau badan yang menerima zat radioaktif dari Pengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengangkutan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2008 dan PP 33 TAHUN 2007Pengirim adalah orang atau badan yang menyiapkan pengiriman untuk pengangkutan zat radioaktif dan dinyatakan dalam dokumen pengangkutan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002