Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
Ditemukan dalam 139/PMK.02/2017, 201/PMK.02/2015, dan 2 dokumen lainnyaBursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018 dan 52/PMK.02/2021Bursa Efek adalah Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2015Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2021Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012, 134/PMK.08/2013, dan 3 dokumen lainnyaReksa dana adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018Reksa Dana adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
Ditemukan dalam 241/PMK.02/2016Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018 dan 52/PMK.02/2021Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
Ditemukan dalam 139/PMK.02/2017, 201/PMK.02/2015, dan 3 dokumen lainnyaPerusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.
Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011