Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bursa Efek adalah Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.
Bursa Efek adalah Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2015Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
Ditemukan dalam 139/PMK.02/2017, 201/PMK.02/2015, dan 2 dokumen lainnyaBursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018 dan 52/PMK.02/2021Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2021Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012, 134/PMK.08/2013, dan 3 dokumen lainnyaReksa dana adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018Reksa Dana adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
Ditemukan dalam 241/PMK.02/2016Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.
Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.
Ditemukan dalam 199/PMK.08/2012Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018 dan 52/PMK.02/2021