Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Business Continuity Plan adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat. 10
Business Continuity Plan adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat. 10
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014Business Continuity Plan adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013Business Continuity Plan yang selanjutnya disingkat BCP adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018, 171/PMK.05/2021, dan 2 dokumen lainnyaBusiness Continuity Plan adalah kumpulan prosedur dan informasi yang dikembangkan, dibangun, dan dijaga agar siap untuk digunakan dalam keadaan kahar.
Ditemukan dalam 182/PMK.05/2022 dan 23/PMK.03/2020Business Continuity Plan selanjutnya disingkat BCP adalah kumpulan prosedur dan informasi yang dikembangkan, dibangun, dan dijaga agar siap digunakan dalam keadaan kahar.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari kegiatan usaha.
Ditemukan dalam 142/PMK.010/2009 dan 208/PMK.06/2021Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan) yang selanjutnya disebut PFSP adalah suatu perencanaan yang dikembangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk melindungi Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko suatu gangguan keamanan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang muncul dari kegiatan pengelolaan kas dan investasi.
Ditemukan dalam 82/PMK.05/2018Manajemen Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko beserta seluruh aspek yang terkait dengan kegiatan tersebut, termasuk prosedur, metodologi, sumber daya manusia, dan organ perusahaan.
Ditemukan dalam 168/PMK.010/2010Manajemen Risiko adalah budaya, proses, dan struktur yang diarahkan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi dengan mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima.
Ditemukan dalam 171/PMK.01/2016