Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Jenis Industri adalah bagian dari cabang Industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi, yang ditetapkan sesuai klasifikasi dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar.
Ditemukan dalam 102/PMK.011/2011, 110/PMK.011/2012, dan 2 dokumen lainnyaPerusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar.
Ditemukan dalam 54/PMK.011/2013Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar.
Ditemukan dalam 120/PMK.011/2014Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat pupuk.
Ditemukan dalam 51/PMK.011/2013Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat pupuk.
Ditemukan dalam 102/PMK.011/2012