Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional adalah jumlah tertentu Bahan Bakar Minyak untuk mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri.
Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional adalah jumlah tertentu Bahan Bakar Minyak untuk mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004Cadangan Strategis Minyak Bumi adalah jumlah tertentu Minyak Bumi yang ditetapkan Pemerintah yang harus tersedia setiap saat untuk kebutuhan bahan baku Pengolahan di dalam negeri guna mendukung ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004Kelangkaan Bahan Bakar Minyak adalah suatu kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas Bahan Bakar Minyak di daerah tertentu dalam waktu tertentu.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004Cadangan Penyangga Energi adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun waktu tertentu.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2014Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 1997Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada bahan bakar minyak dan tenaga listrik, sehingga harga jualnya terjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2008Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
Ditemukan dalam 154/PMK.03/2015 dan 217/PMK.02/2011Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Pengembangan Kilang Minyak adalah penambahan fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi.
Ditemukan dalam PERPRES 146 TAHUN 2015Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
Ditemukan dalam PERPRES 146 TAHUN 2015 dan PP 48 TAHUN 2019