Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2015, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaCadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah. 3
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2015, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaCadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2012Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2015, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaCadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2015Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2012