Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2015, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaCadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2015, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaCadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah. 3
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2012Aset adalah seluruh barang milik negara yang dikelola oleh Badan Pengusahaan.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2015, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaBelanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2014 dan UU 23 TAHUN 2013