Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2017 dan UU 24 TAHUN 2004Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan harta tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Bank indonesia serta untuk penyertaan.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2017 dan UU 24 TAHUN 2004Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari penyisihan sebagian Surplus yang digunakan untuk menutup kerugian yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usahanya.
Ditemukan dalam 157/PMK.06/2018 dan 260/PMK.06/2015Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang tidak habis digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan dikelola dalam suatu Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016 dan 30/PMK.08/2012Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari sebagaian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia;
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari penyisihan sebagian Surplus yang dapat digunakan, antara lain untuk biaya penggantian dan/atau pembaruan aktiva tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam melaksanakan tugas LPEI.
Ditemukan dalam 157/PMK.06/2018 dan 260/PMK.06/2015Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan yang dipindahbukukan ke dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah atau sumber lain berupa imbal jasa penjaminan, penerimaan piutang akibat timbulnya regres, dan dikelola dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk mengelola Dana Cadangan Penjaminan.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017, 257/PMK.08/2016, dan 1 dokumen lainnyaBank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2016