Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Cakram Optik (Optical Disc) yang selanjutnya disebut Cakram Optik adalah segala macam media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data informasi berupa suara, musik, film atau data lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi pemindaian (scanning) secara optik menggunakan sumber sinar yang intensitasnya tinggi seperti laser.
Cakram Optik (Optical Disc) yang selanjutnya disebut Cakram Optik adalah segala macam media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data informasi berupa suara, musik, film atau data lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi pemindaian (scanning) secara optik menggunakan sumber sinar yang intensitasnya tinggi seperti laser.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004Cakram Optik Isi adalah Cakram Optik yang berisi data baik musik maupun film atau lainnya yang merupakan hasil akhir proses produksi teknologi tinggi.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik seperti disket, cakram padat(compact disc), flash disk, dan yang sejenisnya.
Ditemukan dalam 165/PMK.02/2014Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2021Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data yang disimpan dalam media penyimpanan data digital yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronis, antara lain diskette, flashdisk, atau media penyimpanan data digital lainnya.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Alat Pemindai adalah alat yang digunakan untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dalam Peti Kemas atau kemasan dengan menggunakan teknologi sinar X (X- Ray), sinar gamma (Gamma Ray), atau teknologi pemindai lainnya.
Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022Data yang dikelola secara elektronik yang selanjutnya disebut Data Elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
Ditemukan dalam 34/PMK.03/2018Uang Elektronik (Electronic Money) adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar sumber dana berupa nilai uang rupiah yang disetor terlebih dahulu kepada penyedia jasa pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dan sumber dana tersebut berupa nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip.
Ditemukan dalam 69/PMK.03/2022Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media Komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan//atau lainnya;
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1999Sarana Produksi Cakram Optik adalah segala bentuk media yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi yang meliputi mesin, peralatan dan bahan baku.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004