Kamus Hukum
Teks lengkap:
Cakram Optik Kosong adalah Cakram Optik dalam bentuk kosong tanpa data yang merupakan hasil akhir proses produksi.
Ditemukan dalam:
Cakram Optik Kosong (100%)
Cakram Optik Kosong adalah Cakram Optik dalam bentuk kosong tanpa data yang merupakan hasil akhir proses produksi.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004Cakram Optik Isi (85%)
Cakram Optik Isi adalah Cakram Optik yang berisi data baik musik maupun film atau lainnya yang merupakan hasil akhir proses produksi teknologi tinggi.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004Bahan Baku (79%)
Bahan Baku adalah segala bentuk bahan yang dapat digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004Sarana Produksi Cakram Optik (78%)
Sarana Produksi Cakram Optik adalah segala bentuk media yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi yang meliputi mesin, peralatan dan bahan baku.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004Mesin dan Peralatan (77%)
Mesin dan Peralatan adalah segala macam mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004Pengadaan Cakram Optik (73%)
Pengadaan Cakram Optik adalah suatu kegiatan untuk menyediakan Cakram Optik Isi dan/atau Kosong untuk dipasarkan atau diproses lebih lanjut (khusus untuk Cakram Optik Kosong).
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004Cakram Optik (Optical Disc) (Cakram Optik) (71%)
Cakram Optik (Optical Disc) yang selanjutnya disebut Cakram Optik adalah segala macam media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data informasi berupa suara, musik, film atau data lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi pemindaian (scanning) secara optik menggunakan sumber sinar yang intensitasnya tinggi seperti laser.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004Mikrofilm (67%)
Mikrofilm adalah film yang memuat rekaman bahan tertulis, dan atau tergambar dalam ukuran yang sangat kecil.
Ditemukan dalam PP 88 TAHUN 1999Pencetakan (66%)
Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak Rupiah.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2011Penyimpanan Data (66%)
Penyimpanan Data adalah proses pengarsipan data dan informasi dalam berbagai media, termasuk pembuatan sistem cadangan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2012