Calon Anggota Direksi adalah Bakal Calon yang telah mengikuti UKK.
Calon Anggota Direksi adalah Bakal Calon yang telah mengikuti UKK.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017 dan 78/PMK.06/2015Calon Anggota Dewan Komisaris adalah Bakal Calon yang telah mengikuti Penilaian Kelayakan dan Kepatutan.
Ditemukan dalam 197/PMK.06/2019Penilaian Akhir adalah penilaian tahap akhir Bakal Calon yang dilakukan oleh Tim UKK untuk memperoleh Anggota Direksi guna disampaikan kepada Menteri.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017Penilaian Akhir adalah penilaian tahap akhir Bakal Calon yang dilakukan oleh Tim UKK untuk memperoleh Anggota Direksi guna disampaikan kepada Menteri. 4
Ditemukan dalam 78/PMK.06/2015Calon Terpilih adalah Calon Anggota Direksi yang dipilih oleh Menteri untuk ditetapkan menjadi Anggota Direksi Persero.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017 dan 78/PMK.06/2015Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun.
Ditemukan dalam 50/PMK.010/2012Tim Penguji adalah tim yang melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Calon Pengurus dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus.
Ditemukan dalam 38/PMK.03/2010Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2017Peserta adalah Calon Peserta yang ditetapkan oleh bank pelaksana sebagai penerima KUPS.
Ditemukan dalam 131/PMK.05/2009 dan 241/PMK.05/2011Shortlist adalah daftar calon KSA yang ditetapkan sebagai penerima RfP.
Ditemukan dalam 214/PMK.08/2019