Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah setiap Warga Negara Indonesia yang melamar dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk menjadi PNS namun masih dalam masa percobaan sebagai PNS.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah setiap Warga Negara Indonesia yang melamar dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk menjadi PNS namun masih dalam masa percobaan sebagai PNS.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017, 164/PMK.01/2016, dan 1 dokumen lainnyaCalon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 200/PMK.01/2022Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2021Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2016, 132/PMK.06/2017, dan 7 dokumen lainnyaPegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2018, 147/PMK.05/2019, dan 4 dokumen lainnyaPegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021 dan 58/PMK.03/2021Pegawai Negeri Sipil yang Berasal dari Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PNS Kemenkeu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan pada Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2019