Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 200/PMK.01/2022Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah setiap Warga Negara Indonesia yang melamar dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk menjadi PNS namun masih dalam masa percobaan sebagai PNS.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017, 164/PMK.01/2016, dan 1 dokumen lainnyaPegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 72/PMK.05/2016Calon Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut CPNS, adalah warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.
Ditemukan dalam 94/PMK.01/2010Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat 2021, No. 459 tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ditemukan dalam 42/PMK.05/2021Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2019, No. 1250
Ditemukan dalam 147/PMK.03/2019Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2021