Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus adalah seseorang yang diusulkan untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka penunjukannya sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus.
Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus adalah seseorang yang diusulkan untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka penunjukannya sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus.
Ditemukan dalam 38/PMK.03/2010Tim Penguji adalah tim yang melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Calon Pengurus dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus.
Ditemukan dalam 38/PMK.03/2010Calon Terpilih adalah Calon Anggota Direksi yang dipilih oleh Menteri untuk ditetapkan menjadi Anggota Direksi Persero.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017 dan 78/PMK.06/2015Calon Anggota Dewan Komisaris adalah Bakal Calon yang telah mengikuti Penilaian Kelayakan dan Kepatutan.
Ditemukan dalam 197/PMK.06/2019Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian akhir dalam proses Penilaian Kelayakan dan Kepatutan yang keanggotaannya ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 197/PMK.06/2019Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dan bertugas untuk menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka mengevaluasi kelayakan Talent untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017 dan 60/PMK.01/2016Pelaksana Tertentu adalah Pelaksana selain Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang menduduki jabatan dengan persyaratan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017 dan 19/PMK.07/2017Pelaksana Tertentu adalah Pelaksana selain Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang menduduki jabatan dengan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Sekretaris Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang diangkat untuk mendukung penyelenggaraan tugas Dewan Pengawas.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 202/PMK.05/2022