Calon Peserta adalah Pelaku Usaha yang termasuk dalam daftar yang diusulkan memperoleh KUPS yang direkomendasikan oleh instansi yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten/Kota atau instansi yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
Calon Peserta adalah Pelaku Usaha yang termasuk dalam daftar yang diusulkan memperoleh KUPS yang direkomendasikan oleh instansi yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten/Kota atau instansi yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
Ditemukan dalam 131/PMK.05/2009 dan 241/PMK.05/2011Calon bupati dan calon walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau yang didaftarkan di DPRD kabupaten/kota.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2014Calon Bupati dan Calon Walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 6
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2015Perusahaan Peternakan adalah perusahaan yang berbadan usaha dan bergerak di bidang peternakan sapi serta memiliki usaha pembibitan sapi yang direkomendasi oleh Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota.
Ditemukan dalam 241/PMK.05/2011Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau bupati/walikota bagi daerah kabupaten/kota atau pihak yang didelegasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mewakili kepala daerah bersangkutan.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015 dan 95/PMK08/2017Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah provinsi/daerah selaku perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016Izin Pengusahaan adalah izin untuk Penyediaan Infrastruktur yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah kepada Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum.
Ditemukan dalam PERPRES 13 TAHUN 2010Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Panitia pemilihan di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut Panlih adalah panitia yang dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya dan bertugas untuk menyusun peraturan tata tertib pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serta menyelenggarakan pemilihan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2014Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2008