Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Calon Terpilih adalah Calon Anggota Direksi yang dipilih oleh Menteri untuk ditetapkan menjadi Anggota Direksi Persero.
Calon Terpilih adalah Calon Anggota Direksi yang dipilih oleh Menteri untuk ditetapkan menjadi Anggota Direksi Persero.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017 dan 78/PMK.06/2015Calon Anggota Dewan Komisaris adalah Bakal Calon yang telah mengikuti Penilaian Kelayakan dan Kepatutan.
Ditemukan dalam 197/PMK.06/2019Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus adalah seseorang yang diusulkan untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka penunjukannya sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus.
Ditemukan dalam 38/PMK.03/2010Calon Anggota Direksi adalah Bakal Calon yang telah mengikuti UKK.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017 dan 78/PMK.06/2015BUMN Pelaksana adalah BUMN yang telah ditetapkan dalam seleksi sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan IGD.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2021Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2017Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Presiden yang bertugas untuk memilih dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2011Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2009 dan 208/PMK.06/2021Penilaian Akhir adalah penilaian tahap akhir Bakal Calon yang dilakukan oleh Tim UKK untuk memperoleh Anggota Direksi guna disampaikan kepada Menteri.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017Penilaian Akhir adalah penilaian tahap akhir Bakal Calon yang dilakukan oleh Tim UKK untuk memperoleh Anggota Direksi guna disampaikan kepada Menteri. 4
Ditemukan dalam 78/PMK.06/2015