Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Cara pengisian Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2009 adalah sebagai berikut: (1) Diisi dengan Nomor SP DIPA (2) Diisi dengan Kode Satker dan uraian Satker (3) Diisi dengan Nomor Urut (4) Diisi dengan Kode Fungsi, Sub Fungsi, Program dan Kegiatan (5) Diisi dengan Kode Kegiatan dan Sub Kegiatan (6) Diisi dengan Kode BKPK / Kelompok Akun (7) Diisi dengan Uraian Kegiatan (8) Diisi dengan Uraian Sub Kegiatan (9) Diisi dengan Uraian Kelompok Akun (10) Diisi dengan Tempat dan Tanggal penetapan Berita Acara Rekonsiliasi (11) Diisi dengan Nama Kepala KPPN (12) Diisi dengan NIP Kepala KPPN (13) Diisi dengan Nama Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA) (14) Diisi dengan NIP Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA) MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI
Cara pengisian Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2009 adalah sebagai berikut: (1) Diisi dengan Nomor SP DIPA (2) Diisi dengan Kode Satker dan uraian Satker (3) Diisi dengan Nomor Urut (4) Diisi dengan Kode Fungsi, Sub Fungsi, Program dan Kegiatan (5) Diisi dengan Kode Kegiatan dan Sub Kegiatan (6) Diisi dengan Kode BKPK / Kelompok Akun (7) Diisi dengan Uraian Kegiatan (8) Diisi dengan Uraian Sub Kegiatan (9) Diisi dengan Uraian Kelompok Akun (10) Diisi dengan Tempat dan Tanggal penetapan Berita Acara Rekonsiliasi (11) Diisi dengan Nama Kepala KPPN (12) Diisi dengan NIP Kepala KPPN (13) Diisi dengan Nama Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA) (14) Diisi dengan NIP Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA) MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI
Ditemukan dalam 27/PMK.05/2010Cara pengisian DIPA-L Tahun Anggaran 2009 adalah sebagai berikut: (1) Diisi dengan Tahun Anggaran (2) Diisi dengan Nomor SP DIPA-L dengan ketentuan sebagai berikut : aaaa L ccc-dd e fff gggg Nomor SP DIPA-L Kode yang menunjukkan DIPA-Luncuran Kode Kementerian/Lembaga-Kode Unit Organisasi Kode kewenangan (1=KP;2=KD;3=DK;4=TP) Kode Kanwil Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran (3) Diisi dengan Kode Kementerian/Lembaga diikuti dengan uraian nama Kementerian/Lembaga (4) Diisi dengan kode unit organisasi diikuti dengan uraian unit organisasi (5) Diisi dengan kode lokasi propinsi diikuti dengan uraian propinsi (6) Diisi dengan kode/nama satker diikuti dengan uraian satker (7) Diisi dengan jumlah pagu dengan angka (8) Diisi dengan jumlah pagu dengan huruf (9) Diisi dengan kode fungsi diikuti dengan uraian fungsi (10) Diisi dengan kode fungsi, sub fungsi diikuti dengan uraian sub fungsi (11) Diisi dengan kode fungsi, sub fungsi, program diikuti dengan uraian program (12) Diisi dengan kode fungsi, sub fungsi, program, kegiatan diikuti dengan uraian kegiatan (13) Diisi dengan jumlah Pagu untuk fungsi, sub fungsi, program dan kegiatan (14) Diisi dengan jumlah Pagu Rupiah Murni (RM) (15) Diisi dengan jumlah Pagu PNBP (tidak perlu diisi) (16) Diisi dengan jumlah Pagu hibah luar negeri (17) Diisi dengan jumlah Pagu pinjaman luar negeri (18) Diisi dengan jumlah Pagu hibah dalam negeri (19) Diisi dengan jumlah Pagu pinjaman dalam negeri (20) Diisi dengan nama KPPN 10 (21) Diisi dengan kode KPPN (22) Diisi dengan jumlah uang untuk KPPN terkait (23) Diisi dengan Tempat dan Tanggal penetapan SP DIPA-L (24) Diisi dengan nama penanda tangan SP DIPA-L (25) Diisi dengan NIP penanda tangan SP DIPA-L MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI 11 12 CARA PENGISIAN LAMPIRAN BERITA ACARA REKONSILIASI SISA DANA PNPM MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2009 Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2009 berisi informasi mengenai pagu, realisasi dan sisa dana kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat PNPM Mandiri Tahun Anggaran
Ditemukan dalam 27/PMK.05/2010Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BUN, yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari BA BUN yang dikelola Menteri Keuangan selaku Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999 (BA BUN) yang terdiri dari Pengelolaan Utang Pemerintah (999.01), Pengelolaan Hibah (999.02), Pengelolaan Investasi Pemerintah (999.03), Pengelolaan Penerusan Pinjaman (999.04), Transfer ke Daerah (999.05), Pengelolaan Belanja Subsidi (999.07), Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08), dan Pengelolaan Transaksi Khusus (999.99).
Ditemukan dalam 93/PMK.02/2013Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BUN yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari BA BUN yang dikelola Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999 (BA BUN) yang terdiri dari Pengelolaan Utang Pemerintah (999.01), Pengelolaan Hibah (999.02), Pengelolaan Investasi Pemerintah (999.03), Pengelolaan Penerusan Pinjaman (999.04), Pengelolaan Transfer ke Daerah (999.05), Pengelolaan Belanja Subsidi (999.07), Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08), dan Pengelolaan Transaksi Khusus (999.99). 3
Ditemukan dalam 203/PMK.06/2014Ayat (1) Huruf a Kerangka pengeluaran jangka menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju; Dasar penyusunan program, kegiatan dan pendanaan berlaku untuk penyusunan dokumen RPJMD, RKPD, Renstra SKPD dan Renja SKPD. No. 4817 11 Huruf b Kerangka pendanaan diutamakan untuk penyusunan dokumen jangka menengah (RPJMD dan Renstra SKPD) serta pagu indikatif digunakan untuk penyusunan dokumen rencana tahunan (RKPD dan Renja SKPD) Huruf c Program disusun berdasarkan urusan wajib dan pilihan, serta kegiatan disusun berdasarkan tingkat keterdesakan dan efektivitas pencapaian tujuan, sasaran, program. Ayat (2) Prakiraan maju digunakan untuk dokumen Renja SKPD dan RKPD. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2008Pemblokiran a. Pengertian Pemblokiran Pemblokiran adalah pencantuman tanda bintang (*) pada seluruh atau sebagian alokasi anggaran dalam RKA-K/L Penetapan (Apropriasi Anggaran) sebagai akibat pada saat penelaahan belum memenuhi satu atau lebih persyaratan alokasi anggaran. b. Alasan Pemblokiran 1) Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) maupun Pinjaman Dalam Negeri (PDN) yang belum diterbitkan Naskah Perjanjian Pinjaman Hibah Luar Negeri (NPPHLN) atau Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri (NPPDN)-nya. Kegiatan-kegiatan yang dananya dari PHLN maupun PDN dan sudah disetujui sumber dan besaran alokasinya dalam APBN namun naskah perjanjiannya masih dalam proses penyelesaian, baik dana yang bersumber dari PHLN maupun dana pendampingnya atau PDN dapat ditampung dalam RKA-KL namun diblokir/diberi tanda bintang (*) sampai NPPHLN/NPPDN ditandatangani dan telah dilengkapi nomor register. Untuk kegiatan yang akan dibiayai dari Kredit Komersial/Kredit Ekspor, porsi uang muka dan porsi PHLN akan diblokir. Uang muka dan porsi PHLN tersebut dapat dicairkan apabila kontrak pengadaan barang dan kontrak pengadaan PHLN telah ditandatangani dan telah memperoleh nomor register. Penghapusan tanda bintang dilakukan secara paralel, baik untuk porsi uang muka maupun porsi PHLN. (ini akan menjadi bagian dari proses alokasi anggaran) 2) Kegiatan yang belum dilengkapi data pendukung, antara lain: a) TOR (sepanjang ada perubahan substansi dari Proposal Anggaran Inisiaif Baru) dan RAB; b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); c) Hasil kesepakatan dengan DPR; d) Gender Budget Statement (GBS) apabila berkenaan dengan ARG; e) Rencana Bisnis dan Anggaran BLU (RBA BLU) apabila berkenaan dengan Satuan Kerja BLU; f) Database pegawai hasil validasi. 3) Dalam hal satker belum dapat memenuhi data pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas, maka anggaran untuk keperluan sehari-hari perkantoran, penggantian inventaris lama dan atau pembelian inventaris untuk pegawai baru, dan pemeliharaan inventaris kantor per pegawai diblokir sebesar 70% (tujuh puluh persen) (dari hasil penghitungan jumlah pegawai satker dikalikan standar biaya umum). 152 4) Anggaran untuk satker baru. Kegiatan yang menampung alokasi anggaran untuk keperluan biaya operasional satker baru yang belum mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB), untuk sementara diblokir (dibintang) dan pencairannya dapat dilakukan setelah data pendukung dilengkapi atau setelah ada surat persetujuan dari Menteri PAN dan RB. 5) Belum ada persetujuan dari DPR terhadap rincian penggunaan dana yang dituangkan dalam RKA-K/L. 6) Alokasi anggaran dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang belum didistribusikan ke SKPD. 7) Sisa dana yang belum ditetapkan penggunaannya yang berasal dari hasil penelaahan berdasarkan pagu APBN. 8) Alokasi anggaran yang belum ada dasar hukumnya pada saat penyusunan RKA-K/L. 9) Terdapat ketidaksesuaian antara indikator kinerja kegiatan dengan Output yang dihasilkan, atau kurangnya relevansi antara Output dengan Suboutput/ komponen/subkomponen. Apabila alasan pemblokiran dikarenakan hal seperti ini maka, petugas penelaah dari Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran memindahkan alokasi anggaran pada Output/Suboutput/Komponen/ Subkomponen yang tidak sesuai tersebut ke ‘Output Cadangan’. c. Penghapusan blokir/tanda bintang (*) Penghapusan blokir/tanda bintang (*) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara revisi anggaran yang berlaku.
Ditemukan dalam 93/PMK.02/2011Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan dalam hal e-Filing dilakukan melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak, atau informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), serta nama perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan surat permohonan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Ditemukan dalam 9/PMK.03/2013Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP adalah jumlah realisasi penerimaan pajak bruto selama 1 (satu) tahun anggaran untuk Kanwil DJP yang bersangkutan dikurangi pembayaran Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), dan Surat Perintah Membayar Pengembalian Pendapatan (SPMPP), serta disesuaikan dengan pemindahbukuan sesuai mekanisme yang berlaku, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mendasarkan pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan yang telah selesai Laporan Keuangan Kementerian Keuangan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ditemukan dalam 211/PMK.03/2017Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal e- Filing dilakukan melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak, atau informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), serta nama perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan surat permohonan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Ditemukan dalam 8/PMK.03/2013Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak, atau informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), serta nama perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan surat permohonan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Ditemukan dalam 109/PMK.05/2013