Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi Valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi Valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021 dan 213/PMK.05/2022Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valuta asing, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valuta asing yang ditunjuk oleh kuasa BUN pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
Ditemukan dalam /PMK.05/2021Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya adalah bank umum, PT Pos Indonesia (Persero) dan Lembaga Persepsi Lainnya yang ditunjuk oleh kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara.
Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019Rekening Yang Dipersamakan Dengan Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada pos persepsi, lembaga persepsi lainnya, dan lembaga persepsi lainnya Valas untuk mencatat penerimaan negara melalui pos persepsi, lembaga persepsi lainnya, dan lembaga persepsi lainnya Valas.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya adalah bank umum, PT Pos Indonesia (Persero), dan lembaga yang ditunjuk oleh kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara.
Ditemukan dalam 212/PMK.05/2020User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah pengujian yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat atas proses bisnis, sistem, dan pelaporan penatausahaan Penerimaan Negara pada: a. Bank Umum, Kantor Pos, atau Lembaga yang mengajukan permohonan menjadi Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau Lembaga Persepsi Lainnya; b. Bank Devisa atau Lembaga Devisa yang mengajukan permohonan menjadi Bank Persepsi Valas atau Lembaga Persepsi Lainnya Valas; dan/atau c. Collecting Agent, dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Lembaga Persepsi Lainnya adalah lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran Penerimaan Negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat setoran elektronik.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2020System Integration Testing yang selanjutnya disingkat SIT adalah pengujian yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat atas sistem Penerimaan Negara pada: a. Bank Umum, Kantor Pos, atau Lembaga yang mengajukan permohonan menjadi Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau Lembaga Persepsi Lainnya; b. Bank Devisa atau Lembaga Devisa yang mengajukan permohonan menjadi Bank Persepsi Valas atau Lembaga Persepsi Lainnya Valas; dan/atau c. Collecting Agent, dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat sebelum dilaksanakan UAT.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran Penerimaan Negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat setoran elektronik. 2020, No. 1158
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2020Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019