Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Counterparty Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Counterparty adalah pihak yang bersedia dan sepakat melakukan Transaksi Lindung Nilai dengan Pemerintah.
Counterparty Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Counterparty adalah pihak yang bersedia dan sepakat melakukan Transaksi Lindung Nilai dengan Pemerintah.
Ditemukan dalam 36/PMK.08/2017Counterparty Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Counterparty adalah Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank dan/atau Lembaga Keuangan Internasional yang bersedia dan sepakat melakukan Transaksi Lindung Nilai dengan Pemerintah.
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013Nilai Wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011, 209/PMK.05/2015, dan 2 dokumen lainnyaPerjanjian Induk Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Perjanjian Induk adalah kesepakatan tertulis mengenai prinsip-prinsip dan ketentuan umum dalam Transaksi Lindung Nilai antara Pemerintah dengan Counterparty yang dapat mengacu pada praktek internasional yang berlaku (International Best Practice).
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013Perjanjian Induk Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Perjanjian Induk adalah kesepakatan tertulis mengenai prinsip dan ketentuan umum dalam Transaksi Lindung Nilai antara Pemerintah dengan Counterparty, baik yang mengacu pada International Swaps And Derivates Association Master Agreement atau perjanjian lainnya yang serupa, sesuai dengan praktek internasional yang berlaku.
Ditemukan dalam 36/PMK.08/2017Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Nilai Wajar Efek adalah nilai pasar efek yang diperoleh dari transaksi efek yang dilakukan oleh para pelaku pasar efek bukan karena paksaan atau likuidasi.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020Surat Konfirmasi adalah formulir yang memuat syarat-syarat komersial transaksi meliputi harga, jumlah dan periode waktu transaksi lindung nilai yang disepakati antara Pemerintah dan Counterparty dan merupakan bagian dari Perjanjian Induk.
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013Transaksi Lindung Nilai adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Counterparty Lindung Nilai dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran bunga dan kewajiban pokok utang, dan/atau melindungi posisi nilai utang dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.
Ditemukan dalam 36/PMK.08/2017Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut Repo adalah transaksi penjualan Surat Berharga Negara milik Lembaga Penjamin Simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Indonesia dengan kewajiban pembelian kembali oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan harga dan pada waktu tertentu yang diperjanjikan.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2020