Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian Keringanan Utang kepada Penanggung Utang.
Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian Keringanan Utang kepada Penanggung Utang.
Ditemukan dalam 13/PMK.06/2023Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang.
Ditemukan dalam 11/PMK.06/2022Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara.
Ditemukan dalam 15/PMK.06/2021Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan Menteri/Pimpinan Lembaga dan BUN terhadap Debitor yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang meliputi pemberian keringanan hutang, persetujuan angsuran, atau persetujuan penundaan pembayaran.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2014Restrukturisasi Pinjaman adalah pengaturan kembali persyaratan terhadap kewajiban pinjaman Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019 dan 176/PMK.05/2016Penyelesaian atas Pelaksanaan Jaminan Pemerintah adalah mekanisme pelaksanaan pembayaran kembali dari BUMN kepada Pemerintah atas realisasi klaim porsi Jaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015, 129/PMK.08/2016, dan 4 dokumen lainnyaPenjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas Kewajiban Finansial Penangggung Jawab Proyek Kerjasama.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Debt Swap to Investment adalah penghapusan tunggakan non pokok pada penerusan pinjaman melalui pertukaran sebagian tunggakan non pokok dengan kewajiban untuk mendanai kegiatan sarana dan prasarana yang dibiayai dengan dana belanja modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012, 25/PMK.07/2011, dan 1 dokumen lainnyaPembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang (principal outstanding) baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan utang yang sudah ada dan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009