Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Cut off Date Kedua yang selanjutnya disebut CoD Kedua adalah tanggal yang ditentukan sebagai dasar perhitungan kewajiban utang dalam rangka penyelesaian Piutang Negara melalui penjadwalan kembali, yaitu tanggal jatuh tempo terdekat setelah rapat rekonsiliasi perhitungan kewajiban diselenggarakan.
Cut off Date Kedua yang selanjutnya disebut CoD Kedua adalah tanggal yang ditentukan sebagai dasar perhitungan kewajiban utang dalam rangka penyelesaian Piutang Negara melalui penjadwalan kembali, yaitu tanggal jatuh tempo terdekat setelah rapat rekonsiliasi perhitungan kewajiban diselenggarakan.
Ditemukan dalam 114/PMK.05/2012Cut off Date Pertama yang selanjutnya disebut CoD Pertama adalah tanggal yang ditentukan sebagai dasar perhitungan Tunggakan Non Pokok dalam rangka penyelesaian Piutang Negara melalui penghapusan, yaitu tanggal 19 Agustus 2008.
Ditemukan dalam 114/PMK.05/2012Cut-off Date yang selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan kewajiban dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 31/PMK.05/2016Cut off Date, untuk selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembebanan Piutang Negara pada Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 176/PMK.05/2016Cut off Date yang selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembebanan Piutang Negara pada Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019Cut-off Date yang selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembebanan Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL.
Ditemukan dalam 12/PMK.09/2016 dan 211/PMK.05/2021Cut-off Date yang selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembebanan Piutang Negara pada BUMN /Perseroan/BHL.
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2019Tanggal Valuta (value date) adalah tanggal pada saat terjadinya aliran dana keluar/masuk dari Kas Negara, yang menjadi dasar pengakuan realisasi pembayaran/pengakuan utang.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2010Jatuh Tempo Penundaan yang selanjutnya disebut Jatuh Tempo adalah tanggal batas waktu pembayaran atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan.
Ditemukan dalam 74/PMK.04/2022Nilai Tercatat (carrying amount) Piutang adalah nilai buku piutang dikurangi atau ditambah dengan pelunasan piutang atau penambahan piutang.
Ditemukan dalam 25/PMK.07/2011 dan 28/PMK.05/2010