Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara alamiah pada cekungan air tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008 dan UU 7 TAHUN 2004Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015 dan PP 69 TAHUN 2014Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008 dan UU 7 TAHUN 2004Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2019Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2017, 9/PMK.02/2016, dan 1 dokumen lainnyaAkuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008