Daerah irigasi lintas provinsi adalah daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang bangunan dan saluran serta luasannya berada di lebih dari satu wilayah provinsi, tetapi masih dalam satu negara.
Daerah irigasi lintas provinsi adalah daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang bangunan dan saluran serta luasannya berada di lebih dari satu wilayah provinsi, tetapi masih dalam satu negara.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Daerah irigasi lintas negara adalah daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang bangunan dan saluran serta luasannya berada di lebih dari satu negara.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Daerah irigasi lintas kabupaten/kota adalah daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang bangunan dan saluran serta luasannya berada di lebih dari satu wilayah kabupaten/kota, tetapi masih dalam satu wilayah provinsi.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Daerah irigasi yang terletak utuh pada satu kabupaten/kota adalah daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang seluruh bangunan dan saluran serta luasannya berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014, PERPRES 31 TAHUN 2015, dan 2 dokumen lainnyaPembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2008 dan PP 42 TAHUN 2008Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 2014