Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan adalah wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran;
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 1996Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disebut DLKp adalah perairan di sekeliling DLKr perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan Pelayaran.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan;
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 1996Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar Udara yang digunakan untuk kegiatan operasi Penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Kawasan Lingkungan Kerja bandar Udara adalah wilayah darat dan/atau perairan Republik Indonesia, termasuk wilayah udara diatasnya yang dipergunakan untuk pelayanan kegiatan operasi penerbangan maupun penyelenggaraan bandar udara di luar kegiatan operasi penerbangan;
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 1996