Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15145 (Release-18)
Daerah Penghasil adalah kabupaten/kota yang wilayah administratifnya meliputi wilayah kerja panas bumi.
Daerah Penghasil adalah kabupaten/kota yang wilayah administratifnya meliputi wilayah kerja panas bumi.
Ditemukan dalam 204/PMK.04/2017 dan PP 28 TAHUN 2016Kota adalah Kota/Kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Provinsi.
Ditemukan dalam 113/PMK.05/2012Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam 208/PMK.07/2018 dan UU 28 TAHUN 2009Pemerintah Daerah Induk adalah provinsi atau kabupaten/kota asal pemekaran daerah.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota adalah seluruh hutan dalam wilayah kabupaten/kota yang dikelola secara efisien dan lestari.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2004Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2004Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan/atau kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2014Kota administrasi/kabupaten administrasi adalah wilayah kerja walikota/bupati yang terdiri atas kecamatan dan kelurahan.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2007