Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Daftar Kegiatan Prioritas adalah daftar rencana kegiatan pembangunan prioritas yang layak dibiayai dari PDN dan telah memenuhi kriteria kesiapan pelaksanaan dari Menteri Perencanaan.
Daftar Kegiatan Prioritas adalah daftar rencana kegiatan pembangunan prioritas yang layak dibiayai dari PDN dan telah memenuhi kriteria kesiapan pelaksanaan dari Menteri Perencanaan.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016Daftar Kegiatan Prioritas Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disingkat DKPPDN, adalah daftar rencana kegiatan pembangunan prioritas yang layak dibiayai dari PDN dan telah memenuhi kriteria kesiapan pelaksanaan. 4
Ditemukan dalam 90/PMK.08/2010Daftar Prioritas Proyek adalah daftar Proyek yang berdasarkan penilaian Kementerian Perencanaan dinyatakan siap dan layak untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri.
Ditemukan dalam 138/PMK.08/2019 dan 220/PMK.08/2015Daftar Prioritas Proyek adalah daftar proyek yang disusun oleh Menteri Perencanaan yang pembiayaannya diusulkan melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu. 4
Ditemukan dalam 113/PMK.08/2013Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH adalah daftar rencana Pemberian Hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk dilaksanakan.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2018 dan PP 57 TAHUN 2019Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya diprioritaskan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Program Prioritas Nasional adalah program dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi prioritas pembangunan nasional.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Kegiatan Prioritas Nasional adalah kegiatan yang ditetapkan didalam Buku I Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012 yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2012Kegiatan Prioritas Nasional adalah Kegiatan yang ditetapkan di dalam Buku I Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017, 14/PMK.06/2016, dan 2 dokumen lainnyaKegiatan Prioritas Nasional adalah kegiatan yang ditetapkan di dalam Buku I Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013 yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013