Daftar Umur Piutang adalah daftar piutang penerusan pinjaman yang dibuat berdasarkan rencana penerimaan pengembalian pokok pinjaman dan diklasifikasikan per tahun yang akan diterima.
Daftar Umur Piutang adalah daftar piutang penerusan pinjaman yang dibuat berdasarkan rencana penerimaan pengembalian pokok pinjaman dan diklasifikasikan per tahun yang akan diterima.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012, 25/PMK.07/2011, dan 1 dokumen lainnyaPenyisihan Piutang Tidak Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2014Nilai Tercatat Piutang adalah nilai buku piutang dikurangi atau ditambah dengan pelunasan piutang atau penambahan piutang.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012Utang Bunga adalah biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar yang harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari utang yang berkaitan.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2015Pokok Pinjaman yang selanjutnya disebut Pokok adalah jumlah pinjaman/penerusan pinjaman yang telah ditarik dan/atau ditambah bunga atau biaya administrasi masa tenggang yang dikapitalisasi.
Ditemukan dalam 114/PMK.05/2012Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks BPPN dan Eks Kelolaan PT PPA adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar nilai tertentu dari akun piutang berdasarkan kualitas piutang tersebut.
Ditemukan dalam 151/PMK.06/2014Utang Bunga adalah biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar yang harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari Kewajiban yang berkaitan. 3
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2013Nilai Tercatat (carrying amount) Piutang adalah nilai buku piutang dikurangi atau ditambah dengan pelunasan piutang atau penambahan piutang.
Ditemukan dalam 25/PMK.07/2011 dan 28/PMK.05/2010Tunggakan adalah jumlah Kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau bunganya sesuai jadwal.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2013Tunggakan Pokok adalah Piutang Negara berupa pokok pinjaman yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Ditemukan dalam 114/PMK.05/2012